Sisi Hukum Pesawat Udara Kepresidenan
ditulis oleh Prof.Dr.H.K.Martono SH LLM
Menurut Sekretaris Negara di dalam Kompas tanggal 6 Pebruari 2020, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengusulkan pembelian pesawat udara untuk Presiden karena menurut mereka lebih hemat dari pada menyewa pesawat udara dari Garuda Indonesia. Selama masa kerja Kabinet Bersatu jilid kedua, diharapkan dapat menghemat Rp.100 (seratus) milyar rupiah. Tulisan ini bermaksud menguraikan sisi hukum nasional maupun internasional pesawat udara kepresidenan.
Menurut hukum internasional baik dalam Konvensi Paris 1919, Konvensi Havana
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Share your views...
0 Respones to "Sisi Hukum Pesawat Udara Kepresidenan"
Post a Comment